MERIDIAN AI Search
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Status: Tidak Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Jenis Retribusi Jasa Usaha yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; b. Retribusi Pelayanan Kepelabuhan Perikanan; c. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah; dan d. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa.
Metadata
TentangRetribusi Jasa Usaha
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor10
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2011
Tempat PenetapanBengkulu
Tanggal Penetapan24 Oktober 2011
Tanggal Pengundangan24 Oktober 2011
Tanggal Berlaku24 Oktober 2011
SumberLembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 Nomor 10
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Bengkulu
Status Peraturan
Diubah Dengan
- PERDA Prov. Bengkulu No. 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2011
- PERDA Prov. Bengkulu No. 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2011
Dicabut Dengan
- PERDA Prov. Bengkulu No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Network Peraturan
Loading network graph...