Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Jenis Retribusi Jasa Usaha yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; b. Retribusi Pelayanan Kepelabuhan Perikanan; c. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah; dan d. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa.

Metadata

TentangRetribusi Jasa Usaha
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor10
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2011
Tempat PenetapanBengkulu
Tanggal Penetapan24 Oktober 2011
Tanggal Pengundangan24 Oktober 2011
Tanggal Berlaku24 Oktober 2011
SumberLembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 Nomor 10
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Bengkulu

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PERDA Prov. Bengkulu No. 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2011
  2. PERDA Prov. Bengkulu No. 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2011

Dicabut Dengan

  1. PERDA Prov. Bengkulu No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen