MERIDIAN AI Search
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Status: Tidak Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Jenis Retribusi Jasa Usaha yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi : a. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; b. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan; c. Retribusi Penjuaian Produksi Usaha Daerah; d. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;dan e. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
Metadata
TentangPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor5
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2020
Tempat PenetapanBengkulu
Tanggal Penetapan10 November 2020
Tanggal Pengundangan10 November 2020
Tanggal Berlaku10 November 2020
SumberLembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2020 Nomor 5
SubjekPERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Bengkulu
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PERDA Prov. Bengkulu No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Mengubah
- PERDA Prov. Bengkulu No. 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2011
- PERDA Prov. Bengkulu No. 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Network Peraturan
Loading network graph...