Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Jenis Retribusi Jasa Usaha yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi : a. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; b. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan; c. Retribusi Penjuaian Produksi Usaha Daerah; d. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;dan e. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga

Metadata

TentangPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor5
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2020
Tempat PenetapanBengkulu
Tanggal Penetapan10 November 2020
Tanggal Pengundangan10 November 2020
Tanggal Berlaku10 November 2020
SumberLembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2020 Nomor 5
SubjekPERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Bengkulu

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERDA Prov. Bengkulu No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Mengubah

  1. PERDA Prov. Bengkulu No. 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2011
  2. PERDA Prov. Bengkulu No. 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

Network Peraturan

Loading network graph...