Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Perubahan pada pasal 1 angka 2 dan penghapusan angka 5. Perubahan pada pasal 23 ayat (4) dan ayat (5). Penghapusan pada Pasal 39, 40, dan 41.

Metadata

TentangPerubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor12
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2017
Tempat PenetapanBengkulu
Tanggal Penetapan31 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan31 Oktober 2017
Tanggal Berlaku31 Oktober 2017
SumberLembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2017 Nomor 12
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Bengkulu

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PERDA Prov. Bengkulu No. 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2011

Mengubah

  1. PERDA Prov. Bengkulu No. 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen