Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester I Tahun 2007

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester I Tahun 2007 Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta bagi Kelompok Pelanggan I, II, IIIA, IIIB, IVA, IVB, dan V/Khusus

Metadata

TentangPenyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester I Tahun 2007
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor11
BentukPeraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk SingkatPergub
Tahun2007
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan15 Januari 2007
Tanggal Pengundangan17 Januari 2007
Tanggal Berlaku1 Januari 2007
SumberBerita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2007 Nomor 13
SubjekPERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM - STANDAR/PEDOMAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 57 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2007
  2. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 34 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2007
  3. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 91 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2007
  4. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2007

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen