MERIDIAN AI Search
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester I Tahun 2007
Status: Tidak Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2007, yaitu menyisipkan 1 (satu) pasal di antara Pasal 1 dan Pasal 2 yakni Pasal 1A.
Metadata
TentangPerubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester I Tahun 2007
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor10
BentukPeraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk SingkatPergub
Tahun2016
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan14 Januari 2016
Tanggal Pengundangan25 Januari 2016
Tanggal Berlaku25 Januari 2016
SumberBerita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 71003
SubjekPERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Status Peraturan
Diubah Dengan
- PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 57 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2007
- PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 34 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2007
- PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 91 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2007
Dicabut Dengan
- Pergub Prov. DKI Jakarta No. 37 Tahun 2024 tentang Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya
Mengubah
- PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 11 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester I Tahun 2007
Network Peraturan
Loading network graph...