Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 37 Tahun 2024 tentang Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

PERGUB ini mengatur mengenai penetapan tarif batas atas dan batas bawah; kebijakan umum penetapan tarif; mekanisme, prosedur perhitungan, dan penetapan tarif; serta pembinaan dan pengawasan penyediaan air minum

Metadata

TentangTata Cara Perhitungan Dan Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor37
BentukPeraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk SingkatPergub
Tahun2024
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan14 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan16 Oktober 2024
Tanggal Berlaku16 Oktober 2024
SumberBerita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 62016
SubjekPENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM - STANDAR / PEDOMAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Status Peraturan

Mencabut

  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 57 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2007
  2. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 52 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta
  3. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 34 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2007
  4. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 91 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2007
  5. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2007
  6. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 11 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester I Tahun 2007

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen