Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 271 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penelitian Teknis/Pengujian Fisik Permohonan Perizinan Dan Non Perizinan

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

PERGUB ini mengatur mengenai penelitian teknis/pengujian fisik secara mandiri; penelitian teknis/pengujian fisik secara bersama, dan penelitian teknis/pengujian fisik oleh SKPD/UKPD teknis, yang didasarkan pada kesiapan dan jumlah pegawai BPTSP; ketersediaan peralatan pendukung teknis di BPTSP; tingkat kesulitan penanganan/penyelesaian izin dan non izin; dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Metadata

TentangPelaksanaan Penelitian Teknis/Pengujian Fisik Permohonan Perizinan Dan Non Perizinan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor271
BentukPeraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk SingkatPergub
Tahun2014
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan31 Desember 2014
Tanggal Pengundangan31 Desember 2014
Tanggal Berlaku31 Desember 2014
SumberBerita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 72138
SubjekPERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - PROSES BISNIS
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. Pergub Prov. DKI Jakarta No. 406 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 271 Tahun 2014

Dicabut Dengan

  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 47 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Mencabut

  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen