Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan Gubernur ini mengatur terkait Jenis serta Kewenangan Pelayanan'dan Penandalanganan Perizinan dan Non Perizinan, Penyederhanaan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Penelitian Teknis/Pengujian Fisik Permohonan Perizinan dan Non Perizinan, dan Pengawasan. Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Izin dan Non Izin.

Metadata

TentangPelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor57
BentukPeraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk SingkatPergub
Tahun2014
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan25 April 2014
Tanggal Pengundangan25 April 2014
Tanggal Berlaku25 April 2014
SumberBerita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 62020
SubjekADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2014

Dicabut Dengan

  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 47 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  2. Pergub Prov. DKI Jakarta No. 271 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penelitian Teknis/Pengujian Fisik Permohonan Perizinan Dan Non Perizinan ketentuan Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33 dan Pasal 34

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen