Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2014, yaitu mengubah ayat (2) Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5; menyisipkan 1 (satu) Pasal diantara Pasal 15 dan Pasal 16 yakni Pasal 15A; mengubah ayat (1) Pasal 45 dan menambahkan 1 (satu) ayat pada Pasal 45 yakni ayat (4); dan mengubah Lampiran.

Metadata

TentangPerubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor7
BentukPeraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk SingkatPergub
Tahun2016
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan8 Januari 2016
Tanggal Pengundangan14 Januari 2016
Tanggal Berlaku14 Januari 2016
SumberBerita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 72006
SubjekADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 47 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Mengubah

  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen