MERIDIAN AI Search
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
PERGUB ini mengatur mengenai penyelenggaraan pelaksanaan penanaman modal; jenis dan kewenangan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan; inovasi pelayanan perizinan; tata cara pengawasan perizinan dan nonperizinan; tata hubungan kerja; pelaporan; sistem pendukung pelaksanaan sistem OSS; sarana dan prasarana; serta pembiayaan pelaksanaan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu
Metadata
TentangPetunjuk Pelaksanaan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor7
BentukPeraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk SingkatPergub
Tahun2025
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan7 Februari 2025
Tanggal Pengundangan12 Februari 2025
Tanggal Berlaku12 Februari 2025
SumberBerita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2025 Nomor 22003
SubjekPENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STANDAR / PEDOMAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Status Peraturan
Mencabut
- PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 147 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Penyelenggaraan Bangunan Gedung
- PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 47 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Pergub Prov. DKI Jakarta No. 162 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 146 Tahun 2015
Network Peraturan
Loading network graph...