Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/7/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Menambahkan 2 (dua) angka baru pada Pasal 1 yakni angka 16 dan angka 17; Ketentuan ayat (1) huruf f dan huruf g Pasal 3 diubah; Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 7 diubah; Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 11 diubah; Menyisipkan 1 (satu) BAB Baru diantara BAB IV dan BAB V yakni BAB IVA yang terdiri 4 (empat) Pasal, yaitu Pasal 12A, Pasal 12B, Pasal 12C, dan Pasal 12D

Metadata

TentangPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
NomorPER-02/MBU/7/2017
BentukPeraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Bentuk SingkatPermen BUMN
Tahun2017
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan5 Juli 2017
Tanggal Pengundangan20 Juli 2017
Tanggal Berlaku20 Juli 2017
SumberBN.2017/No.1002, jdih.bumn.go.id : 13 hlm.
SubjekBUMN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Badan Usaha Milik Negara

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. Permen BUMN No. PER-02/MBU/04/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015

Mengubah

  1. Permen BUMN No. PER-03/MBU/12/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015
  2. Permen BUMN No. PER-09/MBU/07/2015 Tahun 2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang