Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan tata Kerja Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan tata Kerja Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor30
BentukPeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Bentuk SingkatPermen ESDM
Tahun2014
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan17 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan17 Oktober 2014
Tanggal Berlaku17 Oktober 2014
SumberBN 2014/ NO 1725; PERATURAN.GO.ID : 9 HLM
SubjekPERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - STRUKTUR ORGANISASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Permen ESDM No. 13 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral

Mengubah

  1. Permen ESDM No. 18 Tahun 2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang