Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan Dan Pemurnihan

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangKetentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan Dan Pemurnihan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor01/M-DAG/PER/1/2017
BentukPeraturan Menteri Perdagangan
Bentuk SingkatPermendag
Tahun2017
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan16 Januari 2017
Tanggal Pengundangan19 Januari 2017
Tanggal Berlaku1 Februari 2017
SumberBN2017/NO.137, JDIH.KEMENDAG.GO.ID : 19 HLM.
SubjekBEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Perdagangan

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Permendag No. 96 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian

Mencabut

  1. Permendag No. 119/M-DAG/PER/12/2015 Tahun 2015 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang