MERIDIAN AI Search
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 119/M-DAG/PER/12/2015 Tahun 2015 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian
Status: Tidak Berlaku
Metadata
TentangKetentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor119/M-DAG/PER/12/2015
BentukPeraturan Menteri Perdagangan
Bentuk SingkatPermendag
Tahun2015
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan23 Desember 2015
Tanggal Berlaku1 Februari 2016
SumberJDIH.KEMENDAG.GO.ID : 50 HLM.
SubjekBEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- Permendag No. 01/M-DAG/PER/1/2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan Dan Pemurnihan
Mencabut
- Permendag No. 04/M-DAG/PER/1/2014 Tahun 2014 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian
Network Peraturan
Loading network graph...