Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 119/M-DAG/PER/12/2015 Tahun 2015 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangKetentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor119/M-DAG/PER/12/2015
BentukPeraturan Menteri Perdagangan
Bentuk SingkatPermendag
Tahun2015
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan23 Desember 2015
Tanggal Berlaku1 Februari 2016
SumberJDIH.KEMENDAG.GO.ID : 50 HLM.
SubjekBEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Perdagangan

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Permendag No. 01/M-DAG/PER/1/2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan Dan Pemurnihan

Mencabut

  1. Permendag No. 04/M-DAG/PER/1/2014 Tahun 2014 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian
  2. tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Ekspor Bahan Galian Golongan C Selain Pasir, Tanah dan Top Soil (Termasuk Tanah Pucuk atau Humus)
  3. tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Ekspor produk Pertambangan Tertentu
  4. tentang Ketentuan Ekspor Perak dan Emas

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen