Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 102/M-DAG/PER/12/2015 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangKetentuan Impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor102/M-DAG/PER/12/2015
BentukPeraturan Menteri Perdagangan
Bentuk SingkatPermendag
Tahun2015
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan8 Desember 2015
Tanggal Berlaku1 Januari 2016
SumberJDIH.KEMENDAG.GO.ID : 14 HLM.
SubjekBEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Perdagangan

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. Permendag No. 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border)
  2. Permendag No. 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 102/M-DAG/PER/12/2015

Dicabut Dengan

  1. Permendag No. 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
  2. Permendag No. 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border)

Mencabut

  1. tentang Ketentuan Impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin printer Berwarna

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen