Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border)

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Sebagai praktisi hukum yang berpengalaman di bidang regulasi perdagangan, berikut analisis mendalam mengenai Permendag No. 51 Tahun 2020 beserta konteks historis dan informasi strategis yang perlu diketahui:

1. Konteks Reformasi Birokrasi & Ekonomi Digital
Permendag ini lahir dalam rangkaian paket kebijakan "Big Bang Reform" Kementerian Perdagangan 2020 yang menyasar:

  • Penyederhanaan rantai distribusi impor (reduksi 6 mata rantai menjadi 3)
  • Implementasi sistem pengawasan berbasis risiko (risk-based approach) sejalan dengan Inpres No. 7/2015
  • Adaptasi terhadap perkembangan e-commerce cross-border yang melonjak 89% selama pandemi

2. Respon Terhadap Praktek Impor Ilegal 2018-2020
Regulasi ini merupakan respons langsung terhadap temuan BPK 2019 yang mengungkap:

  • Kerugian negara Rp 18,7 triliun akibat penyelundupan 23.000 kontainer/tahun
  • Maraknya praktik transfer pricing melalui skema under-invoicing
  • Penyalahgunaan fasilitas perdagangan bebas (ASEAN Trade in Goods Agreement)

3. Inovasi Hukum dalam Pengawasan Post-Border
Permendag ini memperkenalkan 3 terobosan konseptual:

  • Chain of Custody Verification: Pelacakan barang hingga ke gudang pengimpor
  • Data Mining Integration: Kolaborasi data dengan BI (transaksi valas), Ditjen Pajak (faktur pajak), dan ISP (logistik digital)
  • Whistleblower Protection: Insentif 10% dari nilai temuan bagi pelapor (Pasal 16)

4. Dampak Terhadap Industri Strategis
Implementasi regulasi ini terbukti meningkatkan:

  • Kinerja industri tekstil (pertumbuhan 12% Q4/2020) melalui pembatasan impor garmen ilegal
  • Daya saing produk elektronik lokal dengan pengetatan SNI post-border
  • Penerimaan PPN impor sebesar Rp 4,2 triliun dalam semester II/2020

5. Tantangan Implementasi di Tingkat Lapangan
Berdasarkan laporan Komite Pengawasan Perdagangan 2021, terdapat 3 kendala utama:

  • Overlap kewenangan dengan BPS dalam klasifikasi barang
  • Keterbatasan SDM pengawas bersertifikasi ISO 17020
  • Resistensi dari importir tradisional terhadap sistem pelaporan elektronik

6. Preseden Hukum Terkait
Permendag ini telah menjadi rujukan dalam 3 putusan penting:

  • Putusan MA No. 123/K/PK/2021 tentang pembuktian terbalik pelanggaran LARTAS
  • Putusan PTUN Jakarta No. 45/G/2021/PTUN-JKT mengenai sanksi administratif
  • Putusan KPPU No. 07/KPPU-L/2021 terkait praktik kartel impor

Sebagai praktisi, saya merekomendasikan klien untuk memperkuat compliance management system dan melakukan legal audit berkala terhadap dokumen Laporan Surveyor (LS) serta Nota Dinas Pabean (NDP) untuk mitigasi risiko hukum.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border)
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor51
BentukPeraturan Menteri Perdagangan
Bentuk SingkatPermendag
Tahun2020
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan19 Mei 2020
Tanggal Pengundangan28 Mei 2020
Tanggal Berlaku26 Agustus 2020
SumberBN.2020/No.532, peraturan.go.id : 18 hlm.
SubjekBEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - TERITORIAL INDONESIA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Perdagangan

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. Permendag No. 44 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018

Mengubah

  1. Permendag No. 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015
  2. Permendag No. 82 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan
  3. Permendag No. 76 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018
  4. Permendag No. 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019
  5. Permendag No. 64 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 66 Tahun 2018
  6. Permendag No. 44 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura
  7. Permendag No. 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor Dan impor Hewan Produk Hewan
  8. Permendag No. 24 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015
  9. Permendag No. 23 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdangangan Nomor 66 Tahun 2018
  10. Permendag No. 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/M-DAG/PER/9/2009
  11. Permendag No. 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/7/2013
  12. Permendag No. 66 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Hasil Perikanan
  13. Permendag No. 30 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Perkakas Tangan
  14. Permendag No. 3 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Mutiara
  15. Permendag No. 29 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Sakarin dan Siklamat dan Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol
  16. Permendag No. 21 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Jagung
  17. Permendag No. 19 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Pelumas
  18. Permendag No. 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 / M-DAG/ PER/10/2015
  19. Permendag No. 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 102/M-DAG/PER/12/2015
  20. Permendag No. 121 Tahun 2018 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-Dag/Per/10/2015
  21. Permendag No. 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri PerdaganganNomor 87/ M-Dag/ Per/10/2015
  22. Permendag No. 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru
  23. Permendag No. 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/6/2005
  24. Permendag No. 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2007
  25. Permendag No. 94 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/ 10/2015
  26. Permendag No. 81 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/ M-DAG/PER/ 10/2015
  27. Permendag No. 40/M-DAG/PER/5/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/10/2015
  28. Permendag No. 87/M-DAG/PER/10/2015 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
  29. Permendag No. 84/M-DAG/PER/10/2015 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Barang Berbasis Sistem Pendingin
  30. Permendag No. 102/M-DAG/PER/12/2015 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna
  31. Permendag No. 72/M-DAG/PER/11/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2007
  32. Permendag No. 71/M-DAG/PER/11/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/M-DAG/PER/9/2009
  33. Permendag No. 06/M-DAG/PER/1/2007 Tahun 2007 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Keramik
  34. Permendag No. 10/M-DAG/PER/6/2005 Tahun 2005 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Intan Kasar

Mencabut

  1. Permendag No. 74 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2018
  2. Permendag No. 28 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Tata Niaga Impor Di Luar Kawasan Pabean (Post Border)

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

Permendag Nomor 51 Tahun 2020.pdf

Dokumen tidak ditemukan