Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan

Status: Tidak Berlaku

Subjek

BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN

Metadata

TentangKetentuan Impor Produk Kehutanan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor82
BentukPeraturan Menteri Perdagangan
Bentuk SingkatPermendag
Tahun2019
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan18 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan23 Oktober 2019
Tanggal Berlaku22 November 2019
SumberBN 2019/NO 1292; KEMENDAG.GO.ID : 18 HLM.
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Perdagangan

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. Permendag No. 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border)

Dicabut Dengan

  1. Permendag No. 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen