Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Tata Niaga Impor Di Luar Kawasan Pabean (Post Border)

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPelaksanaan Pemeriksaan Tata Niaga Impor Di Luar Kawasan Pabean (Post Border)
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor28
BentukPeraturan Menteri Perdagangan
Bentuk SingkatPermendag
Tahun2018
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan29 Januari 2018
Tanggal Pengundangan31 Januari 2018
Tanggal Berlaku1 Februari 2018
SumberBN 2018/NO 202; KEMENDAG.GO.ID : 7HLM.
SubjekBEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Perdagangan

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. Permendag No. 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border)
  2. Permendag No. 74 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2018

Dicabut Dengan

  1. Permendag No. 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border)

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen