Analisis Permendag No. 118 Tahun 2018 tentang Impor Barang Modal Tidak Baru
Konteks Historis
-
Latar Belakang Kebijakan Industri Nasional:
- Permendag ini lahir dalam kerangka Making Indonesia 4.0 (2018), sebuah inisiatif pemerintah untuk mempercepat transformasi industri manufaktur melalui adopsi teknologi. Impor barang modal bekas (seperti mesin dan alat berat) dianggap strategis untuk meningkatkan akses UMKM dan industri menengah terhadap peralatan modern dengan harga lebih terjangkau, sekaligus mengurangi ketergantungan pada barang baru yang mahal.
- Namun, pemerintah juga perlu mencegah praktik impor mesin usang/berkualitas rendah yang berpotensi merugikan industri dalam negeri dan menciptakan persaingan tidak sehat.
-
Regulasi Sebelumnya:
- Permendag No. 118/2018 menggantikan Permendag No. 27/M-DAG/PER/3/2012 yang dinilai belum cukup ketat dalam mengatur usia dan spesifikasi teknis barang modal bekas. Perubahan ini menyesuaikan dengan perkembangan industri dan standar internasional.
-
Dinamika Ekonomi-Politik:
- Adanya tekanan dari asosiasi industri lokal (seperti GAMI – Gabungan Akhir Mesin Indonesia) yang khawatir imbas negatif impor mesin bekas terhadap pasar domestik. Di sisi lain, pelaku usaha impor dan UMKM mendorong fleksibilitas untuk menekan biaya produksi.
Informasi Tambahan yang Kritis
-
Persyaratan Teknis Ketat:
- Barang modal bekas wajib memenuhi batasan usia maksimal 10 tahun (untuk mesin umum) dan 5 tahun (untuk teknologi tertentu), dilengkapi sertifikat kondisi teknis dari negara asal.
- Wajib melalui verifikasi surveyor (Sucofindo/Surveyor Indonesia) untuk memastikan kesesuaian dengan standar.
-
Larangan Strategis:
- Impor mesin bekas dilarang untuk sektor tertentu yang dinilai sudah memiliki kapasitas produksi memadai di dalam negeri, seperti tekstil dan otomotif, untuk melindungi industri lokal.
-
Koordinasi Lintas Lembaga:
- Permendag ini melibatkan sinergi dengan Kementerian Perindustrian (verifikasi teknis) dan Bea Cukai (pengawasan fisik), menunjukkan kompleksitas implementasinya di lapangan.
Status "Tidak Berlaku"
Permendag No. 118/2018 dicabut dan digantikan oleh Permendag No. 20 Tahun 2021 yang merevisi beberapa ketentuan, seperti:
- Penambahan daftar mesin bekas yang dilarang diimpor.
- Penerapan digitalisasi proses perizinan melalui sistem INATRADE untuk meningkatkan transparansi.
- Penyesuaian sanksi administratif bagi pelanggar.
Implikasi Praktis bagi Pelaku Usaha
- Peluang: Akses mesin bekas berkualitas dengan biaya lebih rendah untuk meningkatkan produktivitas UMKM.
- Tantangan: Biaya tambahan untuk proses verifikasi dan risiko penolakan impor jika dokumen tidak lengkap.
- Risiko Hukum: Pelanggaran batasan usia atau spesifikasi teknis dapat berujung pada sanksi denda hingga pencabutan izin usaha.
Rekomendasi:
Sebelum mengimpor, pastikan:
- Barang memenuhi kriteria usia dan fungsi teknis.
- Dokumen sertifikasi dari negara asal lengkap.
- Koordinasi dengan surveyor terakreditasi untuk menghindari penundaan di pelabuhan.
Permendag ini mencerminkan upaya pemerintah menyeimbangkan proteksi industri domestik dengan kebutuhan investasi teknologi, meski tetap menuai pro-kontra di kalangan stakeholders.