Analisis Permendag No. 37 Tahun 2020
Konteks Historis dan Tujuan:
Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas Permendag No. 118 Tahun 2018, yang mengatur impor barang modal tidak baru (bekas) seperti mesin, peralatan industri, dan alat berat. Latar belakang perubahan ini erat kaitannya dengan situasi ekonomi global dan dalam negeri pada awal 2020, terutama dampak pandemi COVID-19. Pemerintah berupaya memfasilitasi dunia usaha untuk mengimpor barang modal bekas dengan persyaratan yang lebih fleksibel, guna mendukung pemulihan sektor industri yang terhambat akibat krisis.
Poink Penting Perubahan:
-
Relaksasi Usia Barang Modal Bekas:
Perubahan ini kemungkinan memperlonggar batasan usia barang modal yang boleh diimpor. Sebelumnya, Permendag No. 118/2018 membatasi usia mesin maksimal 10 tahun. Relaksasi ini bertujuan memberi akses lebih luas bagi UMKM dan industri untuk memperoleh alat produksi berbiaya lebih rendah. -
Penyesuaian Sektor Prioritas:
Pemerintah mungkin memperluas atau mempersempit sektor industri yang diizinkan mengimpor barang modal bekas, disesuaikan dengan kebijakan nasional seperti Making Indonesia 4.0 atau kebutuhan sektor strategis (misal: pertanian, kesehatan) selama pandemi. -
Simplifikasi Administrasi:
Perubahan ini mungkin menyederhanakan proses rekomendasi teknis dari kementerian terkait (misal: Kemenperin) atau persyaratan dokumen untuk mempercepat impor.
Isu Strategis yang Perlu Diketahui:
-
Respons Terhadap Tekanan Ekonomi:
Kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi untuk mengurangi beban impor sekaligus menjaga produktivitas industri di tengah lesunya permintaan global akibat COVID-19. -
Dampak pada Industri Lokal:
Meski membantu pengusaha menghemat biaya, kebijakan ini menuai kritik dari produsen mesin dalam negeri yang khawatir tergilas persaingan dengan barang bekas impor. -
Perubahan Regulasi Lanjutan:
Peraturan ini telah dicabut/diubah oleh Permendag No. 18 Tahun 2021, yang menyesuaikan kembali aturan impor barang modal bekas seiring membaiknya kondisi ekonomi pasca-pandemi.
Rekomendasi bagi Pengguna:
- Pastikan mengecek status terbaru Permendag No. 37/2020 karena telah tidak berlaku.
- Analisis kebijakan pengganti (Permendag No. 18/2021) untuk memahami batasan usia, sektor prioritas, dan persyaratan teknis yang lebih ketat.
- Waspadai potensi sanksi administratif jika barang modal bekas tidak memenuhi kriteria recondition atau digunakan di luar sektor yang diizinkan.
Kesimpulan:
Permendag No. 37/2020 mencerminkan respons cepat pemerintah dalam menyesuaikan regulasi di masa krisis, tetapi perlu dibaca sebagai bagian dari dinamika kebijakan perdagangan yang terus beradaptasi dengan kepentingan industri dalam negeri dan tekanan global.