MERIDIAN AI Search
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Jagung
Status: Tidak Berlaku
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Metadata
TentangKetentuan Impor Jagung
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor21
BentukPeraturan Menteri Perdagangan
Bentuk SingkatPermendag
Tahun2018
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan10 Januari 2018
Tanggal Pengundangan15 Januari 2018
Tanggal Berlaku15 Januari 2018
SumberBN 2018/NO 96;KEMENDAG.GO.ID : 14 HLM.
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Perdagangan
Status Peraturan
Diubah Dengan
- Permendag No. 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border)
Dicabut Dengan
- Permendag No. 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
- Permendag No. 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border)
Mencabut
- Permendag No. 56/M-DAG/PER/7/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/3/2016
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
Permendag No. 21 Tahun 2018.PDF
Dokumen tidak ditemukan