Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Berikut analisis mendalam mengenai Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Mira), dilengkapi konteks historis dan informasi kritis yang perlu diketahui:


Konteks Historis & Latar Belakang

  1. Regulasi Sebelumnya
    Permendag ini menggantikan Permendag No. 13/M-DAG/PER/3/2010 yang dinilai tidak lagi memadai akibat maraknya peredaran Mira ilegal, penyalahgunaan oleh anak di bawah umur, dan dampak kesehatan/sosial. Tingkat konsumsi Mira di Indonesia meningkat signifikan (6,7% per tahun) sebelum 2014, terutama di wilayah perkotaan.

  2. Tekanan Sosial-Politik

    • Aspek Agama: Desakan dari kelompok masyarakat dan ormas Islam (seperti MUI) untuk membatasi peredaran Mira, mengingat mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam.
    • Aspek Kesehatan: Laporan Kemenkes (2013) menunjukkan peningkatan kasus gangguan hati dan kecelakaan lalu lintas terkait Mira.
    • Otonomi Daerah: Beberapa daerah (mis. Aceh) telah menerapkan pelarangan total Mira berbasis Perda Syariah, sehingga perlu harmonisasi regulasi nasional-lokal.
  3. Kepentingan Ekonomi vs. Moral Publik
    Industri Mira menyumbang Rp 15 triliun/tahun (data 2013), tetapi dianggap bertentangan dengan nilai moral sebagian masyarakat. Permendag ini menjadi kompromi antara perlindungan sosial dan kepentingan bisnis.


Poin Krusial dalam Permendag 20/2014

  1. Klasifikasi Mira

    • Golongan A (≤5% etanol): Diperbolehkan dengan izin terbatas.
    • Golongan B (5-20% etanol): Hanya boleh dijual di lokasi berizin khusus.
    • Golongan C (≥20% etanol): Hanya untuk industri farmasi/khusus, dilarang untuk konsumsi umum.
  2. Pembatasan Lokasi Penjualan
    Mira dilarang dijual di:

    • Radius 300 meter dari fasilitas pendidikan/ibadah (Pasal 10).
    • Minimarket/toko kelontong (Pasal 12), kecuali Mira Golongan A dengan izin khusus.
  3. Penguatan Peran Pemda
    Pemda wajib menerbitkan rekomendasi izin usaha Mira dan melakukan pengawasan bersama BBPOM (Pasal 7). Ini memicu polemik karena beberapa Pemda (mis. DKI Jakarta) menolak menerbitkan izin baru sejak 2017.


Kontroversi & Tantangan Implementasi

  1. Dualisme Regulasi

    • UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah memberi kewenangan Pemda mengatur Mira, tetapi Permendag ini justru memusatkan kendali di Kementerian Perdagangan.
    • Contoh: Bali (berbasis budaya Hindu) tetap mengizinkan penjualan Mira tradisional (tuak) meski bertentangan dengan Permendag.
  2. Maraknya Peredaran Ilegal
    Data Bareskrim Polri (2019) menunjukkan 67% Mira di pasaran tidak memenuhi standar izin, terutama produk oplosan berbahaya.

  3. Revisi 2021
    Permendag ini direvisi melalui Permendag No. 11/2021 untuk memperketat pengawasan e-commerce, tetapi tidak mengubah substansi larangan utama.


Saran Strategis untuk Klien

  1. Pelaku Usaha: Pastikan izin NIB (Nomor Induk Berusaha) dan rekomendasi Pemda sesuai lokasi usaha. Hindari penjualan online tanpa izin khusus.
  2. Pemda: Manfaatkan kewenangan pembatasan jam operasional dan zoning khusus Mira (mis. di kawasan wisata) untuk mengurangi risiko konflik sosial.
  3. Masyarakat Sipil: Advokasi berbasis Permendagri No. 53/2021 tentang Pedoman Pengawasan Mira dapat memperkuat pengawasan partisipatif.

Landasan Hukum Terkait

  • UU No. 7/1996 tentang Pangan
  • UU No. 36/2009 tentang Kesehatan
  • Perpres No. 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal

Dokumen ini merefleksikan dinamika kompleks antara hukum nasional, otonomi daerah, dan nilai sosio-kultural di Indonesia. Untuk analisis lebih mendalam, perlu mempertimbangkan putusan MA terkait uji materi Permendag ini (mis. Putusan No. 48P/HUM/2015).

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor20/M-DAG/PER/4/2014
BentukPeraturan Menteri Perdagangan
Bentuk SingkatPermendag
Tahun2014
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan11 Januari 2020
Tanggal Berlaku11 April 2014
SumberJDIH.KEMENDAG.GO.ID : 45 HLM.
SubjekKESEHATAN - PASAR MODAL DAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Perdagangan

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. Permendag No. 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/ Per/4/2014
  2. Permendag No. 47 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014
  3. Permendag No. 06/M-DAG/PER/1/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014
  4. Permendag No. 72/M-DAG/PER/10/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014

Dicabut Sebagian Dengan

  1. Permendag No. 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Ketentuan pengadaan Minuman Beralkohol yang berasal dari Impor

Mengubah

  1. tentang Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/8/2012

Mencabut

  1. tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen