MERIDIAN AI Search
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41/M-DAG/PER/5/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 Tentang Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld),Dan Komputer Tablet
Status: Tidak Berlaku
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Metadata
TentangPerubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 Tentang Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld),Dan Komputer Tablet
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor41/M-DAG/PER/5/2016
BentukPeraturan Menteri Perdagangan
Bentuk SingkatPermendag
Tahun2016
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan20 Mei 2016
Tanggal Pengundangan9 Juni 2016
Tanggal Berlaku1 Juli 2016
SumberBN 2016; .KEMENDAG.GO.ID : 11 HLM.
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- Permendag No. 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
Mengubah
- Permendag No. 48/M-DAG/PER/8/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012
- Permendag No. 82/M-DAG/PER/12/2012 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handeld), dan Komputer Tablet
Network Peraturan
Loading network graph...