Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41/M-DAG/PER/5/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 Tentang Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld),Dan Komputer Tablet

Status: Tidak Berlaku

Subjek

BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET

Metadata

TentangPerubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 Tentang Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld),Dan Komputer Tablet
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor41/M-DAG/PER/5/2016
BentukPeraturan Menteri Perdagangan
Bentuk SingkatPermendag
Tahun2016
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan20 Mei 2016
Tanggal Pengundangan9 Juni 2016
Tanggal Berlaku1 Juli 2016
SumberBN 2016; .KEMENDAG.GO.ID : 11 HLM.
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Perdagangan

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Permendag No. 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor

Mengubah

  1. Permendag No. 48/M-DAG/PER/8/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012
  2. Permendag No. 82/M-DAG/PER/12/2012 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handeld), dan Komputer Tablet

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang