Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41/M-DAG/PER/6/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/8/2013 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Hewan dan Produk Hewan

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPerubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/8/2013 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Hewan dan Produk Hewan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor41/M-DAG/PER/6/2015
BentukPeraturan Menteri Perdagangan
Bentuk SingkatPermendag
Tahun2015
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan10 Juni 2015
Tanggal Berlaku10 Juni 2015
SumberJDIH.KEMENDAG.GO.ID : 6 HLM.
SubjekBEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Perdagangan

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Permendag No. 05/M-DAG/PER/1/2016 Tahun 2016 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan

Mengubah

  1. Permendag No. 17/M-DAG/PER/3/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/8/2013
  2. Permendag No. 57/M-DAG/PER/9/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/8/2013
  3. Permendag No. 46/M-DAG/PER/8/2013 Tahun 2013 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Hewan dan Produk Hewan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen