Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 66/M-DAG/PER/8/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97/M-DAG/PER/12/2014 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPerubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97/M-DAG/PER/12/2014 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor66/M-DAG/PER/8/2015
BentukPeraturan Menteri Perdagangan
Bentuk SingkatPermendag
Tahun2015
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan27 Agustus 2015
Tanggal Berlaku27 Agustus 2015
SumberJDIH.KEMENDAG.GO.ID : 8 HLM.
SubjekBEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Perdagangan

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Permendag No. 89/M-DAG/PER/10/2015 Tahun 2015 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan

Mengubah

  1. Permendag No. 97/M-DAG/PER/12/2014 Tahun 2014 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen