Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97/M-DAG/PER/12/2014 Tahun 2014 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan
Status: Tidak Berlaku
Metadata
TentangKetentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor97/M-DAG/PER/12/2014
BentukPeraturan Menteri Perdagangan
Bentuk SingkatPermendag
Tahun2014
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan24 Desember 2014
Tanggal Berlaku1 Januari 2015
SumberJDIH.KEMENDAG.GO.ID : 16 HLM.
SubjekBEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Perdagangan
Status Peraturan
Diubah Dengan
- Permendag No. 66/M-DAG/PER/8/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97/M-DAG/PER/12/2014
Dicabut Dengan
- Permendag No. 89/M-DAG/PER/10/2015 Tahun 2015 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan
Mencabut
- Permendag No. 81/M-DAG/PER/12/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64/M-DAG/PER/10/2012
- Permendag No. 64/M-DAG/PER/10/2012 Tahun 2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang