Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 89/M-DAG/PER/10/2015 Tahun 2015 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangKetentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor89/M-DAG/PER/10/2015
BentukPeraturan Menteri Perdagangan
Bentuk SingkatPermendag
Tahun2015
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan19 Oktober 2015
Tanggal Berlaku19 November 2015
SumberJDIH.KEMENDAG.GO.ID : 14 HLM.
SubjekKEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Perdagangan

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. Permendag No. 25/M-DAG/PER/4/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 89/M-DAG/PER/10/2015

Dicabut Dengan

  1. Permendag No. 84/M-DAG/PER/12/2016 Tahun 2016 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan

Mencabut

  1. Permendag No. 66/M-DAG/PER/8/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97/M-DAG/PER/12/2014
  2. Permendag No. 97/M-DAG/PER/12/2014 Tahun 2014 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan
  3. tentang Ketentuan Ekspor Rotan dan Produk Rotan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen