Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPerubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor83
BentukPeraturan Menteri Perdagangan
Bentuk SingkatPermendag
Tahun2020
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan14 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan15 Oktober 2020
Tanggal Berlaku18 Oktober 2020
SumberBN.2020/No.1197, http://jdih.kemendag.go.id : 13 hlm.
SubjekBEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - LINGKUNGAN HIDUP
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Perdagangan

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Permendag No. 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor

Mengubah

  1. Permendag No. 58 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019
  2. Permendag No. 92 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019
  3. Permendag No. 84 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen