Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Hukum Terhadap Permenkes No. 7 Tahun 2021

Konteks Historis:
Peraturan ini merupakan Perubahan Keempat atas Permenkes No. 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). JKN sendiri diluncurkan pada 2014 sebagai implementasi Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Tujuan utamanya adalah menjamin akses kesehatan bagi seluruh masyarakat, termasuk kelompok miskin dan rentan. Permenkes No. 71/2013 menjadi landasan operasional JKN, tetapi memerlukan beberapa revisi untuk menyesuaikan dinamika kebutuhan pelayanan, tantangan pendanaan, dan perkembangan sistem kesehatan nasional.

Latar Belakang Perubahan:

  1. Respons Terhadap Pandemi COVID-19 (2020–2021):

    • Pandemi memperberat beban sistem kesehatan dan keuangan BPJS Kesehatan. Perubahan ini disusun untuk memperkuat kapasitas JKN dalam merespons krisis kesehatan, termasuk penyesuaian tarif layanan, perluasan cakupan telemedisin, dan pengaturan pembiayaan terkait penanganan pasien COVID-19.
    • Diperkenalkannya layanan telemedicine (konsultasi dokter online) dalam JKN menjadi inovasi krusial untuk mengurangi risiko penularan dan meningkatkan aksesibilitas layanan.
  2. Penyesuaian Tarif dan Kepastian Pembayaran ke Fasilitas Kesehatan:

    • Permenkes ini merevisi Batas Harga Tertinggi (BHT) dan Indonesian Case-Based Groups (INA-CBG) untuk menutup defisit BPJS Kesehatan sekaligus menjamin keberlanjutan kerja sama dengan rumah sakit dan klinik.
    • Penambahan kode billing untuk layanan penunjang diagnostik (seperti PCR COVID-19) menjadi poin kritis dalam transparansi pembiayaan.
  3. Integrasi Layanan Darurat dan Bencana:

    • Indonesia sebagai negara rawan bencana membutuhkan kerangka hukum yang jelas untuk integrasi layanan kesehatan darurat dalam JKN. Perubahan ini memperkuat mekanisme penanganan kegawatdaruratan medis dan bencana, termasuk alokasi dana tanggap darurat.

Informasi Tambahan yang Esensial:

  • Dampak pada BPJS Kesehatan: Permenkes ini menjadi upaya untuk mengurangi defisit BPJS Kesehatan yang mencapai Rp32 triliun pada 2020 melalui penyesuaian tarif dan efisiensi klaim.
  • Kritik dari Tenaga Medis: Sejumlah asosiasi rumah sakit dan dokter mengkritik tarif INA-CBG yang dinilai belum mencerminkan biaya riil pelayanan, terutama di daerah terpencil.
  • Inovasi Digital: Perluasan telemedicine dalam JKN menjadi fondasi transformasi digital sistem kesehatan Indonesia, sejalan dengan Perpres No. 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Tantangan Implementasi:

  • Ketimpangan Infrastruktur Digital: Tidak semua daerah memiliki akses internet memadai untuk mendukung telemedicine.
  • Koordinasi Antar-Lembaga: Perlu sinergi antara Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan pemerintah daerah untuk memastikan penyerapan anggaran dan distribusi layanan merata.

Rekomendasi Strategis:

  1. Pemantauan ketat terhadap implementasi tarif baru untuk menghindari penolakan layanan JKN oleh fasilitas kesehatan.
  2. Sosialisasi masif tentang prosedur telemedicine kepada masyarakat, terutama di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).
  3. Evaluasi berkala terhadap dampak perubahan ini terhadap kualitas pelayanan dan keberlanjutan finansial BPJS Kesehatan.

Perubahan ini merefleksikan upaya adaptasi sistem JKN dalam merespons tantangan global dan lokal, dengan tetap berfokus pada prinsip universal health coverage. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada komitmen seluruh pemangku kepentingan.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPerubahan Keempat atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor7
BentukPeraturan Menteri Kesehatan
Bentuk SingkatPermenkes
Tahun2021
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan18 Januari 2021
Tanggal Pengundangan20 Januari 2021
Tanggal Berlaku1 Januari 2021
SumberBN.2021/No.33, jdih.kemkes.go.id : 7 hlm.
SubjekASURANSI - KESEHATAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Kesehatan

Status Peraturan

Mengubah

  1. Permenkes No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013
  2. Permenkes No. 23 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013
  3. Permenkes No. 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013
  4. Permenkes No. 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen