Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Sebagai ahli hukum yang berpengalaman, berikut analisis kontekstual dan informasi tambahan mengenai Permenkes No. 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN):


Konteks Historis dan Politik

  1. Latar Belakang Reformasi Kesehatan Nasional

    • Permenkes ini lahir sebagai turunan dari Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
    • JKN merupakan program flagship pemerintah untuk mewujudkan universal health coverage (UHC) di Indonesia, menggantikan sistem sebelumnya yang terfragmentasi (seperti Askes, Jamkesmas, dan Jamsostek).
  2. Momentum Politik

    • Ditetapkan di akhir masa jabatan Menteri Kesehatan dr. Nafsiah Mboi (2012–2014), Permenkes ini menjadi instrumen krusial untuk memastikan operasionalisasi BPJS Kesehatan yang resmi berjalan pada 1 Januari 2014.
    • Muncul sebagai respons atas kritik publik terhadap ketidaksiapan infrastruktur kesehatan menyambut JKN.

Aspek Krusial yang Perlu Diketahui

  1. Standar Pelayanan dan Kewajiban Fasilitas Kesehatan

    • Permenkes ini mengatur kewajiban fasilitas kesehatan (faskes) pemerintah/swasta untuk terdaftar sebagai peserta JKN dan memenuhi standar pelayanan (termasuk sistem rujukan berjenjang).
    • Tantangan Implementasi: Banyak faskes tingkat pertama (klinik, puskesmas) belum siap secara administratif dan teknis, menyebabkan penolakan pasien JKN di awal tahun 2014.
  2. Mekanisme Pembiayaan dan Tarif

    • Menetapkan INA-CBGs (Indonesia Case Based Groups) sebagai sistem klaim berbasis paket layanan, yang kerap menimbulkan sengketa antara BPJS Kesehatan dan faskes akibat keterlambatan pembayaran atau tarif dianggap tidak realistis.
    • Catatan: Tarif INA-CBGs direvisi beberapa kali melalui Permenkes terbaru (misalnya Permenkes No. 52/2016) untuk menyesuaikan dengan inflasi dan kebutuhan riil.
  3. Perlindungan Hukum bagi Peserta

    • Pasien JKN berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika terjadi pelanggaran hak oleh faskes/BPJS, berdasarkan Pasal 59 Permenkes ini. Namun, kasus seperti ini jarang terjadi karena rendahnya kesadaran hukum masyarakat.

Tautan dengan Regulasi Lain

  1. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: Menjadi payung hukum utama untuk menjamin akses layanan kesehatan yang adil.
  2. PP No. 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN: Mengatur subsidi iuran bagi masyarakat miskin, yang pelaksanaannya dioperasionalkan melalui Permenkes ini.
  3. Permenkes No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program JKN: Revisi teknis untuk menyempurnakan implementasi.

Kontroversi dan Dinamika Terkini

  1. Overload Sistem Rujukan
    • Sistem rujukan berjenjang (harus dimulai dari faskes tingkat 1) kerap dikeluhkan masyarakat karena birokrasi yang rumit, terutama di daerah terpencil.
  2. Dualisme Kepesertaan
    • Sebelum revisi UU BPJS (UU No. 4/2024), terjadi tumpang tindih antara peserta JKN mandiri dan korporasi, menimbulkan masalah portabilitas layanan.

Rekomendasi Strategis bagi Klien

  • Bagi Fasilitas Kesehatan: Pastikan kepatuhan terhadap standar akreditasi dan update sistem klaim INA-CBGs untuk menghindari sanksi administratif.
  • Bagi Peserta JKN: Manfaatkan mekanisme pengaduan melalui Omnibus Law BPJS (UU No. 4/2024) jika terjadi pelanggaran hak.

Permenkes ini tetap relevan sebagai living instrument meski perlu penyesuaian regulasi teknis seiring perkembangan sistem kesehatan Indonesia.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor71
BentukPeraturan Menteri Kesehatan
Bentuk SingkatPermenkes
Tahun2013
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan12 November 2013
Tanggal Berlaku1 Januari 2014
Sumberkemkes.go.id : 23 Hlm.
SubjekKESEHATAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Kesehatan

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. Permenkes No. 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013
  2. Permenkes No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013
  3. Permenkes No. 23 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013
  4. Permenkes No. 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013

Mencabut

  1. tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta PT Askes (Persero) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 029 Tahun 2012

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen