Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPerubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor2
BentukPeraturan Menteri Hukum dan HAM
Bentuk SingkatPermenkumham
Tahun2017
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan31 Maret 2017
Tanggal Pengundangan31 Maret 2017
Tanggal Berlaku31 Maret 2017
SumberBN.2017/NO.513, peraturan.go.id: 8 Hlm
SubjekPERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Hukum dan HAM

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Permenkumham No. 18 Tahun 2021 tentang Pedoman Imbalan Jasa bagi Kurator dan Pengurus

Mengubah

  1. Permenkumham No. 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang