Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2016 tentang Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangFormasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor27
BentukPeraturan Menteri Hukum dan HAM
Bentuk SingkatPermenkumham
Tahun2016
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan15 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan16 Agustus 2016
Tanggal Berlaku16 Agustus 2016
SumberBN.2016/No.1209, peraturan.go.id : 8 Hlm
SubjekOTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Hukum dan HAM

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Permenkumham No. 19 Tahun 2021 tentang Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah

Mencabut

  1. Permenkumham No. 36 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2014
  2. Permenkumham No. 26 Tahun 2014 tentang Formasi Jabatan Notaris

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang