Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 mengubah Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. BPJS Kesehatan ditetapkan sebagai badan hukum publik bertanggung jawab kepada Presiden (Pasal 1A). Klasifikasi peserta dibagi menjadi Peserta PBI (iuran Rp 19.225/bulan ditanggung negara), Peserta Non-PBI (pekerja upah: iuran 5% dengan beban 3% perusahaan dan 2% karyawan; pekerja non-upah/bukan pekerja: Rp 25.500–59.500/bulan tergantung kelas; pensiunan: 5% dari pensiun, 3% negara dan 2% penerima). Kewajiban mendaftar diberlakukan bertahap (perusahaan besar: 2015, usaha mikro: 2016, pekerja non-upah: 2019). Keterlambatan pembayaran iuran dikenai denda 2% per bulan. Peraturan mulai berlaku 1 Januari 2014.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor111
BentukPeraturan Presiden (Perpres)
Bentuk SingkatPerpres
Tahun2013
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan27 Desember 2013
Tanggal Pengundangan27 Desember 2013
Tanggal Berlaku1 Januari 2014
SumberLN.2013/NO.255, LL SETKAB : 34 HLM
SubjekASURANSI - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - KEBIJAKAN PEMERINTAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PERPRES No. 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013

Dicabut Dengan

  1. PERPRES No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan

Mengubah

  1. PERPRES No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang