Perpres No. 28/2016 mengubah ketentuan terkait batas maksimum gaji peserta pekerja upah (Rp8.000.000/bulan), menetapkan iuran peserta non-pekerja sebesar Rp25.500 (Kelas III), Rp51.000 (Kelas II), dan Rp80.000 (Kelas I) per bulan, mengatur manfaat akomodasi berdasarkan kelas kamar sesuai kategori peserta, serta mengizinkan peningkatan kelas kamar dengan pembayaran selisih biaya (dikecualikan PBI dan peserta Pemerintah Daerah). Berlaku efektif 1 April 2016.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPerubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor28
BentukPeraturan Presiden (Perpres)
Bentuk SingkatPerpres
Tahun2016
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan31 Maret 2016
Tanggal Pengundangan31 Maret 2016
Tanggal Berlaku31 Maret 2016
SumberLN.2016/No.62, LL SETNEG : 8 HLM
SubjekKESEHATAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PERPRES No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
Mengubah
- PERPRES No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013
- PERPRES No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Perubahan ketiga
- PERPRES No. 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang