Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Perpres ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2016 diubah dalam Perpres ini.

Metadata

TentangPerubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor13
BentukPeraturan Presiden (Perpres)
Bentuk SingkatPerpres
Tahun2025
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan11 Februari 2025
Tanggal Pengundangan11 Februari 2025
Tanggal Berlaku11 Februari 2025
SumberLN 2025 (20) : 6 hlm.; jdih.setneg.go.id
SubjekOTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PROTOKOLER
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Status Peraturan

Mengubah

  1. Perpres No. 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016
  2. PERPRES No. 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang