Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 mengatur tata cara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur oleh Presiden di ibu kota negara, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota oleh Gubernur di ibu kota provinsi, dilengkapi pengucapan sumpah sesuai agama. Serah terima jabatan wajib dilakukan kecuali dalam kasus petahana tanpa jeda Penjabat. Pelantikan Penjabat Gubernur dilakukan Menteri (atas nama Presiden), Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota oleh Gubernur.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangTata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor16
BentukPeraturan Presiden (Perpres)
Bentuk SingkatPerpres
Tahun2016
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan12 Februari 2016
Tanggal Pengundangan12 Februari 2016
Tanggal Berlaku12 Februari 2016
SumberLN.2016/NO.33, LL SETNEG : 11 HLM
SubjekKETATANEGARAAN, KENEGARAAN - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Diubah Dengan
- Perpres No. 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016
- Perpres No. 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016
Mencabut
- PERPRES No. 167 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang