Perpres No. 80/2024 mengubah Perpres No. 16/2016 terkait tata cara pelantikan kepala daerah. Menetapkan pelantikan gubernur/wakil gubernur dilakukan 27 hari kerja setelah rekapitulasi KPU provinsi, sedangkan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota pada 30 hari kerja setelah rekapitulasi KPU kabupaten/kota. Pelantikan hasil pemilihan serentak 2024 diatur pada 7 Februari 2025 (provinsi) dan 10 Februari 2025 (kabupaten/kota). Perubahan jadwal diperbolehkan terkait perselisihan di Mahkamah Konstitusi, putaran kedua di DKI, atau force majeure. Ketentuan ini berlaku untuk daerah khusus sesuai ketentuan Undang-Undang.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Materi Pokok Peraturan
Perpres ini menambah beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2016. Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 2A. Diantara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 22A. Kedua pasal tersebut mengatur mengenai jadwal pelantikan kepala daerah. Dan diantara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 23A yang mengatur mengenai ketentuan dalam Peraturan Presiden ini berlaku juga bagi daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan Undang-Undang, sepanjang tidak diatur lain dalam Undang-Undang tersendiri.
Metadata
TentangPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor80
BentukPeraturan Presiden (Perpres)
Bentuk SingkatPerpres
Tahun2024
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan14 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan14 Agustus 2024
Tanggal Berlaku14 Agustus 2024
SumberLN 2024 (170) : 4 hlm.; jdih.setneg.go.id
SubjekOTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PROTOKOLER
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Status Peraturan
Diubah Dengan
- Perpres No. 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016
Mengubah
- PERPRES No. 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang