Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Perpres ini mengatur mengenai Pengelolaan Dana Perkebunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penghimpunan Dana ditujukan untuk mendorong pengembangan Perkebunan yang berkelanjutan. Penghimpunan dana bersumber dari: 1) pelaku usaha perkebunan; 2) dana lembaga pembiayaan; 3) dana masyarakat; dan 4) dana lain yang sah. Dana yang dihimpun digunakan untuk kepentingan: 1) pengembangan sumber daya manusia Perkebunan; 2) penelitian dan pengembangan Perkebunan; 3) promosi Perkebunan; 4) peremajaan Perkebunan; dan 5) sarana dan prasarana Perkebunan. Dalam rangka memberikan arah kebijakan atas pelaksanaan tugas Badan Pengelola Dana dibentuk Komite Pengarah.

Subjek

KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA

Metadata

TentangPengelolaan Dana Perkebunan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor132
BentukPeraturan Presiden (Perpres)
Bentuk SingkatPerpres
Tahun2024
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan18 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan18 Oktober 2024
Tanggal Berlaku18 Oktober 2024
SumberLN 2024 (242) : 18 hlm.; jdih.setneg.go.id
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
BidangHUKUM UMUM

Status Peraturan

Mencabut

  1. PERPRES No. 66 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015
  2. PERPRES No. 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015
  3. PERPRES No. 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen