Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Perpres ini mengatur mengenai Pengelolaan Dana Perkebunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penghimpunan Dana ditujukan untuk mendorong pengembangan Perkebunan yang berkelanjutan. Penghimpunan dana bersumber dari: 1) pelaku usaha perkebunan; 2) dana lembaga pembiayaan; 3) dana masyarakat; dan 4) dana lain yang sah. Dana yang dihimpun digunakan untuk kepentingan: 1) pengembangan sumber daya manusia Perkebunan; 2) penelitian dan pengembangan Perkebunan; 3) promosi Perkebunan; 4) peremajaan Perkebunan; dan 5) sarana dan prasarana Perkebunan. Dalam rangka memberikan arah kebijakan atas pelaksanaan tugas Badan Pengelola Dana dibentuk Komite Pengarah.
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA
Metadata
Status Peraturan
Mencabut
- PERPRES No. 66 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015
- PERPRES No. 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015
- PERPRES No. 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit