Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 Tentang Penghimpunan Dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Perpres No. 24/2016 mengubah Perpres No. 61/2015 tentang penghimpunan dan penggunaan dana perkebunan kelapa sawit dengan ketentuan utama: (1) penunjukan surveyor oleh Badan Pengelola Dana wajib berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan; (2) pembayaran pungutan ekspor wajib dilaporkan ke Badan Pengelola Dana, DJBC, dan surveyor; (3) syarat penerima dana biodiesel meliputi izin usaha, kontrak dengan badan usaha penyalur, laporan produksi, verifikasi kualitas, dan standar bahan bakar nabati; (4) Komite Pengarah dibiayai sepenuhnya oleh Badan Pengelola Dana.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPerubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 Tentang Penghimpunan Dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor24
BentukPeraturan Presiden (Perpres)
Bentuk SingkatPerpres
Tahun2016
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan15 Maret 2016
Tanggal Pengundangan18 Maret 2016
Tanggal Berlaku18 Maret 2016
SumberLN.2016/NO.51, LL SETNEG : 8 HLM
SubjekFIDUSIA DAN LEMBAGA PEMBIAYAAN - KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PERPRES No. 66 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015

Dicabut Dengan

  1. Perpres No. 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan

Mengubah

  1. PERPRES No. 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang