Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Perpres No. 61/2015 menetapkan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebagai pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang bersumber dari pungutan ekspor komoditas dan iuran usaha. Dana digunakan untuk pengembangan berkelanjutan meliputi penelitian, peremajaan kebun, infrastruktur, pengembangan SDM, serta penyaluran biodiesel. Pembayaran dana dilakukan ke rekening ditunjuk BPDPKS disertai verifikasi surveyor; pelanggaran kewajiban pembayaran dikenai sanksi administratif berupa denda atau pembatasan ekspor.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPenghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor61
BentukPeraturan Presiden (Perpres)
Bentuk SingkatPerpres
Tahun2015
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan18 Mei 2015
Tanggal Pengundangan25 Mei 2015
Tanggal Berlaku25 Mei 2015
SumberLN.2015/NO.105, LL SETKAB : 22 HLM
SubjekKEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. Perpres No. 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan
  2. PERPRES No. 66 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015
  3. PERPRES No. 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015

Dicabut Dengan

  1. Perpres No. 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang