Perpres No. 28/2027 menetapkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai lembaga pemerintah di bawah Presiden dengan tugas menyelenggarakan kebijakan keamanan siber dan sandi. Struktur BSSN terdiri atas Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, dan empat Deputi bidang strategi kebijakan, operasi, pemerintahan-pembangunan manusia, serta perekonomian. Perpres ini mencabut Perpres No. 53/2017 dan 133/2017 yang sebelumnya berlaku.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Badan Siber dan Sandi Negara
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Konteks dari Meridian
Analisis Perpres No. 28 Tahun 2021 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
1. Konteks Historis dan Politik
- Evolusi Kelembagaan: Sebelum Perpres 28/2021, BSSN diatur dalam Perpres No. 53/2017 yang kemudian diubah oleh Perpres No. 133/2017. Perubahan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk meningkatkan efektivitas organisasi, mengakselerasi penanganan keamanan siber, dan menyikapi dinamika ancaman siber yang semakin kompleks.
- Peningkatan Status: Awalnya, BSSN berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Perpres 28/2021 menempatkan BSSN secara langsung di bawah Presiden, menegaskan independensi dan otoritas strategisnya dalam kebijakan siber nasional.
2. Alasan Perubahan Utama
- Ancaman Siber Global: Meningkatnya serangan siber (e.g., ransomware, kebocoran data) dan ketergantungan Indonesia pada infrastruktur digital mendorong perlunya lembaga siber yang lebih responsif dan berwewenang kuat.
- Harmonisasi Regulasi: Perpres ini menyelaraskan BSSN dengan UU No. 11/2008 tentang ITE (yang direvisi menjadi UU No. 19/2016) dan UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi, memastikan koherensi hukum dalam penanganan kejahatan siber.
3. Struktur dan Kewenangan Baru
- Pemimpin Berstatus Kepala: Kepala BSSN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, setara dengan pimpinan lembaga non-kementerian (LPNK) seperti BKPM atau BIN. Ini memperkuat posisi tawar BSSN dalam koordinasi antarkementerian.
- Penambahan Deputi: Struktur organisasi BSSN kini mencakup Deputi Bidang Proteksi Siber, Deputi Bidang Penanggulangan Gangguan Siber, dan Deputi Bidang Sandi, yang menunjukkan pendekatan spesialisasi untuk tiap aspek keamanan digital.
4. Implikasi Pendanaan APBN
- Pendanaan melalui APBN (diatur dalam Pasal 19) memberi BSSN kepastian anggaran untuk membangun infrastruktur kritis (e.g., Security Operations Center), rekrutmen ahli siber, dan pengembangan teknologi kriptografi.
5. Keterkaitan dengan Kebijakan Global
- BSSN dirancang untuk sejalan dengan standar internasional seperti Budapest Convention on Cybercrime dan ASEAN Cybersecurity Cooperation Strategy, memperkuat posisi Indonesia dalam diplomasi siber global.
6. Tantangan Implementasi
- Koordinasi Lintas Sektor: BSSN harus berkolaborasi dengan Kominfo, Polri, TNI, dan lembaga lain untuk memitigasi tumpang tindih wewenang.
- Kesenjangan SDM: Indonesia masih kekurangan 1,2 juta ahli siber (data 2021). Perpres ini perlu diikuti program pelatihan nasional untuk memenuhi kebutuhan SDM BSSN.
7. Catatan Krusial
- Perpres ini mencabut Perpres No. 53/2017 dan 133/2017, sekaligus menjadi dasar hukum utama BSSN. Statusnya sebagai LPNK di bawah Presiden memungkinkan BSSN mengusulkan RUU khusus siber di masa depan.
Rekomendasi untuk Stakeholder:
- Sektor swasta dan BUMN perlu meningkatkan kerja sama dengan BSSN dalam risk assessment siber.
- Masyarakat harus aktif memahami peran BSSN melalui sosialisasi, mengingat keamanan siber adalah tanggung jawab kolektif.
Perpres 28/2021 merupakan respons progresif pemerintah terhadap tantangan era digital, meski keberhasilannya bergantung pada implementasi teknis dan sinergi antarlembaga.
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Materi Pokok Peraturan
Perpres ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi BSSN; susunan organisasi BSSN; tata kerja BSSN; jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian pejabat di BSSN; dan pendanaan di BSSN. BSSN merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang dipimpin oleh Kepala. BSSN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan. Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi BSSN dibebankan kepada APBN.
Metadata
Status Peraturan
Mencabut
- PERPRES No. 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara
- PERPRES No. 133 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.