Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 menetapkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai lembaga pemerintah non-kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan. BSSN bertugas melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien melalui penyusunan, implementasi, dan pengendalian kebijakan teknis di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan, serta koordinasi keamanan siber nasional, regional, dan internasional. BSSN menggantikan fungsi Lembaga Sandi Negara dan Direktorat Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait keamanan siber.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangBadan Siber dan Sandi Negara
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor53
BentukPeraturan Presiden (Perpres)
Bentuk SingkatPerpres
Tahun2017
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan19 Mei 2017
Tanggal Pengundangan23 Mei 2017
Tanggal Berlaku23 Mei 2017
SumberLN.2017/NO.100, LL SETKAB : 22 HLM.
SubjekPERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Diubah Dengan
- PERPRES No. 133 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017
Dicabut Dengan
- PERPRES No. 28 Tahun 2021 tentang Badan Siber dan Sandi Negara
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang