Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangKementerian Badan Usaha Milik Negara
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor41
BentukPeraturan Presiden (Perpres)
Bentuk SingkatPerpres
Tahun2015
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan1 April 2015
Tanggal Pengundangan2 April 2015
Tanggal Berlaku2 April 2015
SumberLN.2015/NO.76, LL SETKAB : 23 HLM
SubjekBUMN - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PERPRES No. 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No 41 Tahun 2015

Dicabut Dengan

  1. PERPRES No. 81 Tahun 2019 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Mengubah Sebagian

  1. PERPRES No. 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja
  2. PERPRES No. 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang