Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2019 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Perpres No. 81/2019 menetapkan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai kementerian di bawah Presiden, dipimpin Menteri dibantu Wakil Menteri I dan II. Tugas utama menyelenggarakan perumusan kebijakan, koordinasi, pengelolaan aset, dan pengawasan di bidang BUMN. Susunan organisasi meliputi Sekretariat, Deputi Hukum, Deputi SDM-Teknologi-Informasi, Deputi Keuangan-Risiko, Inspektorat, serta Staf Ahli.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Subjek

PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI

Metadata

TentangKementerian Badan Usaha Milik Negara
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor81
BentukPeraturan Presiden (Perpres)
Bentuk SingkatPerpres
Tahun2019
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan10 Desember 2019
Tanggal Pengundangan10 Desember 2019
Tanggal Berlaku10 Desember 2019
SumberLN.2019/NO.235, JDIH.SETKAB.GO.ID : 17 HLM.
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Perpres No. 179 Tahun 2024 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Mencabut

  1. PERPRES No. 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No 41 Tahun 2015
  2. PERPRES No. 41 Tahun 2015 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang