Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No 41 Tahun 2015 Tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPerubahan Atas Peraturan Presiden No 41 Tahun 2015 Tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor41
BentukPeraturan Presiden (Perpres)
Bentuk SingkatPerpres
Tahun2017
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan5 April 2017
Tanggal Pengundangan7 Juli 2017
Tanggal Berlaku7 Juli 2017
SumberLN. 2017/ No. 74 , LL SETNEG : 6 HLM
SubjekBUMN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERPRES No. 81 Tahun 2019 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Mengubah

  1. PERPRES No. 41 Tahun 2015 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang