Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Perpres No. 54/2008 menetapkan penataan ruang kawasan Jabodetabekpunjur sebagai kawasan strategis nasional dengan sistem zonasi terpadu: zona lindung (N1, N2), zona budi daya (B1-B7), dan zona penyangga (P1-P5). Regulasi ini mewajibkan sinkronisasi perencanaan dan pengendalian pemanfaatan ruang antarprovinsi serta pemerintah daerah guna menjamin konservasi lingkungan, pembangunan ekonomi berkelanjutan, serta kesejahteraan masyarakat secara terpadu.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPenataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor54
BentukPeraturan Presiden (Perpres)
Bentuk SingkatPerpres
Tahun2008
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan12 Agustus 2008
Tanggal Berlaku12 Agustus 2008
SumberLL SETKAB : 60 HLM
SubjekPROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERPRES No. 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur

Mencabut

  1. KEPPRES No. 114 Tahun 1999 tentang Penataan Ruang Kawasan Bogor-Puncak-Cianjur
  2. KEPPRES No. 1 Tahun 1997 tentang Koordinasi Pengembangan Kawasan Jonggol Sebagai Kota Mandiri
  3. KEPPRES No. 73 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Kapuknaga, Tangerang

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang