Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2005 Tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2005 Tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor9
BentukPeraturan Presiden (Perpres)
Bentuk SingkatPerpres
Tahun2006
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan11 April 2006
Tanggal Berlaku11 April 2006
SumberLLSETKAB : 10 HLM
SubjekPERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERPRES No. 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu

Mengubah

  1. PERPRES No. 55 Tahun 2005 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen