Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2005 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangHarga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor55
BentukPeraturan Presiden (Perpres)
Bentuk SingkatPerpres
Tahun2005
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan30 September 2005
Tanggal Berlaku1 Oktober 2005
SumberLLSETKAB : 8 HLM
SubjekPERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PERPRES No. 9 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2005

Dicabut Dengan

  1. PERPRES No. 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu

Mencabut

  1. PERPRES No. 22 Tahun 2005 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen