MERIDIAN AI Search
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu
Status: Tidak Berlaku
Metadata
TentangHarga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor15
BentukPeraturan Presiden (Perpres)
Bentuk SingkatPerpres
Tahun2012
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan7 Februari 2012
Tanggal Pengundangan7 Februari 2012
Tanggal Berlaku7 Februari 2012
SumberLN.2012/NO.41, LL SETKAB : 8 HLM
SubjekPERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PERPRES No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Mencabut
- PERPRES No. 9 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2005
- PERPRES No. 55 Tahun 2005 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri
Network Peraturan
Loading network graph...