Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangHarga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor15
BentukPeraturan Presiden (Perpres)
Bentuk SingkatPerpres
Tahun2012
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan7 Februari 2012
Tanggal Pengundangan7 Februari 2012
Tanggal Berlaku7 Februari 2012
SumberLN.2012/NO.41, LL SETKAB : 8 HLM
SubjekPERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERPRES No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak

Mencabut

  1. PERPRES No. 9 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2005
  2. PERPRES No. 55 Tahun 2005 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen