Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Perpres No. 15/2012 menetapkan harga jual eceran tetap Minyak Tanah (Rp2.500/L, termasuk PPN), Bensin RON 88 dan Minyak Solar (Rp4.500/L, termasuk PPN dan PBBKB 5%), berlaku khusus untuk konsumen tertentu (rumah tangga, usaha mikro, perikanan, pertanian, transportasi umum). Melarang ekspor, penimbunan, dan penggunaan di luar ketentuan. Penyesuaian harga ditetapkan Menteri ESDM berdasarkan kebijakan energi dan kondisi keuangan negara.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangHarga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor15
BentukPeraturan Presiden (Perpres)
Bentuk SingkatPerpres
Tahun2012
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan7 Februari 2012
Tanggal Pengundangan7 Februari 2012
Tanggal Berlaku7 Februari 2012
SumberLN.2012/NO.41, LL SETKAB : 8 HLM
SubjekPERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERPRES No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak

Mencabut

  1. PERPRES No. 9 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2005
  2. PERPRES No. 55 Tahun 2005 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang