Perpres No. 191/2014 mengatur penyediaan, pendistribusian, dan harga eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) melalui tiga jenis: BBM Tertentu (subsidi, berupa minyak tanah dan minyak solar untuk konsumen spesifik seperti rumah tangga, usaha mikro, perikanan, dan transportasi umum); BBM Khusus Penugasan (non-subsidi, berupa bensin RON 88 di wilayah penugasan); dan BBM Umum (non-subsidi). Penyediaan dilakukan melalui penugasan Badan Pengatur kepada Badan Usaha dengan sistem distribusi tertutup untuk BBM Tertentu. Subsidi BBM Tertentu dihitung dari selisih harga jual eceran (setelah pajak) dan harga dasar. Dilarang ekspor, penimbunan, penggunaan, atau penyaluran BBM Tertentu di luar ketentuan. Perpres ini mencabut PP No. 71/2005 dan PP No. 15/2012.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Konteks dari Meridian
Analisis Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM)
1. Konteks Historis dan Politik
Perpres ini diterbitkan pada 31 Desember 2014, di akhir tahun pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo. Saat itu, Indonesia menghadapi beban subsidi BBM yang sangat besar (mencapai Rp 246 triliun pada 2014), yang membebani APBN dan mengurangi alokasi anggaran untuk sektor produktif seperti infrastruktur dan kesehatan. Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi subsidi energi untuk mengalihkan subsidi dari konsumsi BBM ke program perlindungan sosial (misalnya: Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Sehat).
2. Latar Ekonomi Makro
- Harga minyak mentah dunia sempat turun drastis pada akhir 2014 (dari US$110/barrel ke US$60/barrel), tetapi Rupiah melemah ke level Rp 12.500/USD.
- Subsidi BBM dinilai tidak tepat sasaran karena lebih banyak dinikmati masyarakat kelas menengah-atas.
- Perpres ini menjadi instrumen untuk menstabilkan harga BBM bersubsidi (Premium dan Solar) sekaligus mengatur mekanisme distribusi agar efisien.
3. Poin Krusial yang Sering Diabaikan
- Penetapan Harga Eceran: Harga BBM bersubsidi ditetapkan oleh Presiden, sementara harga BBM non-subsidi (Pertamax, Dexlite, dll.) mengikuti mekanisme pasar. Ini menjadi dasar bagi Pertamina untuk menyesuaikan harga non-subsidi secara berkala.
- Peran Kementerian ESDM dan BPH Migas: Distribusi BBM wajib mempertimbangkan peta kebutuhan wilayah untuk menghindari kelangkaan, terutama di daerah terpencil.
- Sanksi Administratif: Pelanggaran ketentuan distribusi oleh badan usaha bisa berujung pada pencabutan izin usaha.
4. Dampak dan Kontroversi
- Perpres ini menjadi landasan bagi kebijakan penghapusan subsidi Premium pada Januari 2015, yang digantikan oleh Pertalite sebagai BBM RON 90.
- Muncul kritik terkait transparansi penetapan harga dan potensi oligopoli distribusi oleh Pertamina.
- Beberapa daerah terpencil masih kesulitan mengakses BBM akibat mekanisme distribusi yang tidak merata.
5. Relasi dengan Regulasi Lain
- Perpres ini merupakan turunan dari UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas serta PP No. 36/2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu dan Hilir Migas.
- Pada 2020, kebijakan harga BBM diubah melalui Kepmen ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 yang mengatur formula harga khusus untuk daerah tertinggal.
6. Pertimbangan Hukum Strategis
- Legal Standing Pemerintah: Kewenangan Presiden menetapkan harga BBM bersubsidi didasarkan pada Pasal 28 UU Migas, meski kerap diuji di PTUN oleh pihak yang dirugikan.
- Klausul Force Majeure: Dalam situasi krisis (misalnya pandemi COVID-19), pemerintah dapat menetapkan harga di luar ketentuan Perpres ini, sebagaimana terjadi pada 2022.
Rekomendasi untuk Klien:
Jika terkait sengketa distribusi atau penetapan harga, perlu dikaji apakah terjadi diskriminasi akses BBM atau pelanggaran Pasal 13 Perpres tentang kewajiban penyediaan stok minimal. Selain itu, pastikan kepatuhan terhadap Peraturan Menteri ESDM terkait tata niaga BBM terbaru.
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
Status Peraturan
Diubah Dengan
- PERPRES No. 69 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014
- PERPRES No. 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014
- PERPRES No. 66 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015
- PERPRES No. 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014
Mencabut
- PERPRES No. 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu
- PERPRES No. 71 Tahun 2005 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu